Musik merupakan salah satu
kontribusi seni yang paling penting dalam sejarah perkembangan manusia dan
merupakan multi-disiplin ilmu yang mengkoordinasi seluruh aksi fisik-mental manusia.Contoh
yang paling sederhana adalah menyanyi.Menyanyi memerlukan persyaratan
koordinasi antara tubuh serta pikiran yang melibatkan indera
manusia,mengaktifkan persepsi motorik-sensorik-kinetik individu dan fungsi
kerja otak kanan-otak kiri (linguistik dan logika-matematika) untuk
menghasilkan respon bernafas,kontrol nada dan pembacaan teks dalam bahasa asing
dan sistem notasi balok.
Selain itu secara spiritual,musik
dapat memperkuat stabilitas ekspresi kondisi emosi dan intelektual seseorang
yang tidak dapat diungkapkan secara verbal dengan baik,seperti
setia,percaya,pengharapan,pengagungan/devosi,bahagia,kepuasan dan
cinta.Sehingga musik juga mempunyai efek dan fungsi terapis/menyembuhkan.
Oleh karena itu maka tidaklah
heran apabila masyarakat global sudah menganggap musik sebagai aspek yang
sangat penting dan tidak terpisahkan dalam kehidupan,dimana musik mempunyai berbagai fungsi,seperti :
berburu (hunting),musik spiritual,baris-berbaris (marching) sampai
menari,menyanyi,entertainment,self expression
hingga self fulfillment/self satisfaction. Sehingga tidaklah
heran,musik menjadi salah-satu kebutuhan yang penting bagi setiap individu.
Hal ini dapat telihat dari
menjamurnya sekolah-sekolah musik,komunitas-komunitas pecinta musik,berbagai event,konser dan workshop dari berbagai kalangan dan style/genre.
Di satu sisi hal ini membawa dampak yang
positif,karena banyaknya wadah bagi para peminat dan pecinta musik yang ingin
menuangkan apresiasinya lewat bermusik atau sekedar menikmati musik. untuk menuju
kearah perkembangan musik Indonesia yang lebih baik dan pemberdayaan tenaga
kerja yang terbekali dengan pengetahuan,pemahaman,keterampilan serta
nilai-nilai/kode etik yang sesuai dengan profesinya.
Seorang pemain musisi
dan instruktur musik yang profesional akan turut menjamin proses dan mutu
pendidikan musik yang tinggi pula.Bagi peserta yang berhasil memenuhi standar
kompetensi tsb,ia akan menerima sertifikat sebagai uji kelayakan profesi dan
bukti formal sebagai tenaga pemain musik profesional dan pengajar musik
profesional,sehingga seorang pemain musik. Pendidik musik mempunyai kualifikasi
bermain dan mengajar sesuai dengan syarat-syarat yang diterapkan
pemerintah,baik yang berhubungan dengan akademis,sosial dan akuntabilitas
publik.
Fompi (Forum Musisi dan Penyanyi
Indonesia) suatu Organisasi yang merupakan Organisasi profesional yaitu
organisasi Profesi Musisi dan Penyanyi yang bersifat nirlaba, dan bertujuan
melindungi kepentingan di bidang Hiburan (Entertaitment), dengan harapan dapat
menerapkan suatu kode etik pada profesi mereka untuk kepentingan publik dan
profesinya.
Lahirlah kesepakatan yang digulirkan bersama antara lain :
Lahirlah kesepakatan yang digulirkan bersama antara lain :
Sepakat membangun kemitraan dan secara bersama-sama memberikan
kepedulian dan keterpanggilan untuk menebar semangat Profesional para Musisi
dan Penyanyi sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat,Bangsa dan
Negara,dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan moral.Sepakat
untuk mengambil langkah-langkah yang selalu didasarkan pada silaturahmi dan
kebersamaan ,dengan berbagai pihak ,serta memperkuat peran aktif dalam
penyelenggaraan pelayanan di bidang hiburan yang mengacu kepada kepentingan
Industri music non Recording.
Sepakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan gagasan
serta pemikiran FOMPI kepada anggotanya dan para pengusaha-pengusaha hiburan
agar dapat pengakuan atas keberadaan musisi dan penyanyi sebagai profesinya,sehingga
dapat meningkatkan harkat derajat musisi dan penyanyi.Sepakat membantu musisi
dan penyanyi yang kurang mampu dalam menjalankan jenjang karirnya dengan bentuk
pembinaan sistematis ,atau bantuan sosial lainnya agar mendapatkan kehidupan
yang lebih baik.
Sepakat FOMPI kedepannya dapat memberikan sertifikasi
profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu
bidang tertentu. Kadang,walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu
organisasi sinonim dengan sertifikasi.Bahwa kesepakatan FOMPI ini murni
independen,serta senantiasa selaras dengan denyut kehidupan masyarakat secara
integral,dengan kemandirian sikap FOMPI siap menjalin kerjasama dengan pihak
manapun yang memiliki kesamaan tujuan.Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia
merupakan wadah Komunikasi ,jaringan kerjasama,pertukaran informasi dan
koordinasi yang bersifat independen,non-afiliasi,bukan organisasi politik dan
tidak tergabung dan atau menggabungkan diri dengan organisasi politik dan atau
organisasi lain.
Bersandar pada Kuasa Tuhan
Yang Maha Esa dengan KaruniaNya,semoga bathin aktifis Forum Musisi dan Penyanyi
Indonesia terjaga agar senantiasa mampu meningkatkan etos kerja dalam rangka
pengabdian diri baik pada individu,keluarga,Organisasi-nyadan Negara Indonesia tercinta
VISI MISI
Visi :
a. Ingin mengembalikan kejayaan musik seperti pada era sebelumnya dan menjadikan
tujuan utama para penikmat, pencari hiburan, maupun wisatawan
b.
Mensinergikan 5 (lima) pihak-pihak terkait, di antaranya pelaku
seni, penyelenggara atau pemilik tempat
hiburan musik, penikmat hiburan, sponsor/ donatur/ investor, pihak
Instansi terkait sebagai kebijakan.
c.
Melindungi
profesi dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi, menjaga standar,
proses dan mutu profesi yang tinggi, wadah untuk
menaungi musisi dan penyanyi di Jawa Barat supaya diakui keberadaannya.
d.
Meningkatkan
harkat dan martabat musisi sebagai pelaku seni dan entertainer.
e.
Diakui
eksistensinya sebagai suatu profesi.
f.
Meningkatakan
kualitas dan kuantitas.
g.
Mempererat
silaturahmi
a.
Salah
satu bagian penunjang kepariwisataaan
b.
Asosiasi akan mewadahi musisi, penyanyi, musisi
tradisional, dan pelaku seni musik lainnya

Misi :
a.
Meningkatkan
skills, pengetahuan dan profesionalitas seorang musisi, menaikkan citra seorang
musisi
b.
Menjembatani
musisi individual/ solo. Grup dengan penyelenggara, baik perorangan, kelompok,
usaha, hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya
c.
Memberikan
bantuan hukum, bagi yang memerlukannya
d.
Pembinaan
kemampuan bermusik, entertainer, dsb
e.
Pembinaan
motivator bagi musisi yang ingin mengembangkan bisnis musik
f.
Memimiki
kode etik profesi musisi
g.
Membentuk
persaingan sehat
0 komentar:
Posting Komentar