Home » » fompi

fompi

Posted by forum musisi dan penyanyi indonesia on Jumat, 13 Februari 2015

Musik merupakan salah satu kontribusi seni yang paling penting dalam sejarah perkembangan manusia dan merupakan multi-disiplin ilmu yang mengkoordinasi seluruh aksi fisik-mental manusia.Contoh yang paling sederhana adalah menyanyi.Menyanyi memerlukan persyaratan koordinasi antara tubuh serta pikiran yang melibatkan indera manusia,mengaktifkan persepsi motorik-sensorik-kinetik individu dan fungsi kerja otak kanan-otak kiri (linguistik dan logika-matematika) untuk menghasilkan respon bernafas,kontrol nada dan pembacaan teks dalam bahasa asing dan sistem notasi balok.

Selain itu secara spiritual,musik dapat memperkuat stabilitas ekspresi kondisi emosi dan intelektual seseorang yang tidak dapat diungkapkan secara verbal dengan baik,seperti setia,percaya,pengharapan,pengagungan/devosi,bahagia,kepuasan dan cinta.Sehingga musik juga mempunyai efek dan fungsi terapis/menyembuhkan.

Oleh karena itu maka tidaklah heran apabila masyarakat global sudah menganggap musik sebagai aspek yang sangat penting dan tidak terpisahkan dalam kehidupan,dimana  musik mempunyai berbagai fungsi,seperti : berburu (hunting),musik spiritual,baris-berbaris (marching) sampai menari,menyanyi,entertainment,self expression hingga self fulfillment/self satisfaction. Sehingga tidaklah heran,musik menjadi salah-satu kebutuhan yang penting bagi setiap individu.

Hal ini dapat telihat dari menjamurnya sekolah-sekolah musik,komunitas-komunitas pecinta musik,berbagai event,konser dan workshop dari berbagai kalangan dan style/genre.
Di satu sisi hal ini membawa dampak yang positif,karena banyaknya wadah bagi para peminat dan pecinta musik yang ingin menuangkan apresiasinya lewat bermusik atau sekedar menikmati musik. untuk menuju kearah perkembangan musik Indonesia yang lebih baik dan pemberdayaan tenaga kerja yang terbekali dengan pengetahuan,pemahaman,keterampilan serta nilai-nilai/kode etik yang sesuai dengan profesinya.

Seorang pemain musisi dan instruktur musik yang profesional akan turut menjamin proses dan mutu pendidikan musik yang tinggi pula.Bagi peserta yang berhasil memenuhi standar kompetensi tsb,ia akan menerima sertifikat sebagai uji kelayakan profesi dan bukti formal sebagai tenaga pemain musik profesional dan pengajar musik profesional,sehingga seorang pemain musik. Pendidik musik mempunyai kualifikasi bermain dan mengajar sesuai dengan syarat-syarat yang diterapkan pemerintah,baik yang berhubungan dengan akademis,sosial dan akuntabilitas publik.
  

Fompi (Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia) suatu Organisasi yang merupakan Organisasi profesional yaitu organisasi Profesi Musisi dan Penyanyi yang bersifat nirlaba, dan bertujuan melindungi kepentingan di bidang Hiburan (Entertaitment), dengan harapan dapat menerapkan suatu kode etik pada profesi mereka untuk kepentingan publik dan profesinya.
Lahirlah kesepakatan yang digulirkan bersama antara lain :

Sepakat membangun kemitraan dan secara bersama-sama memberikan kepedulian dan keterpanggilan untuk menebar semangat Profesional para Musisi dan Penyanyi sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat,Bangsa dan Negara,dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan dan moral.Sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang selalu didasarkan pada silaturahmi dan kebersamaan ,dengan berbagai pihak ,serta memperkuat peran aktif dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang hiburan yang mengacu kepada kepentingan Industri music non Recording.

Sepakat untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan gagasan serta pemikiran FOMPI kepada anggotanya dan para pengusaha-pengusaha hiburan agar dapat pengakuan atas keberadaan musisi dan penyanyi sebagai profesinya,sehingga dapat meningkatkan harkat derajat musisi dan penyanyi.Sepakat membantu musisi dan penyanyi yang kurang mampu dalam menjalankan jenjang karirnya dengan bentuk pembinaan sistematis ,atau bantuan sosial lainnya agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Sepakat FOMPI kedepannya dapat memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang,walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.Bahwa kesepakatan FOMPI ini murni independen,serta senantiasa selaras dengan denyut kehidupan masyarakat secara integral,dengan kemandirian sikap FOMPI siap menjalin kerjasama dengan pihak manapun yang memiliki kesamaan tujuan.Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia merupakan wadah Komunikasi ,jaringan kerjasama,pertukaran informasi dan koordinasi yang bersifat independen,non-afiliasi,bukan organisasi politik dan tidak tergabung dan atau menggabungkan diri dengan organisasi politik dan atau organisasi lain.
Bersandar pada Kuasa Tuhan Yang Maha Esa dengan KaruniaNya,semoga bathin aktifis Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia terjaga agar senantiasa mampu meningkatkan etos kerja dalam rangka pengabdian diri baik pada individu,keluarga,Organisasi-nyadan Negara Indonesia tercinta



VISI MISI
Visi :
a.      Ingin mengembalikan kejayaan musik  seperti pada era sebelumnya dan menjadikan tujuan utama para penikmat, pencari hiburan, maupun wisatawan
b.      Mensinergikan 5 (lima) pihak-pihak terkait, di antaranya pelaku seni, penyelenggara atau pemilik tempat  hiburan musik, penikmat hiburan, sponsor/ donatur/ investor, pihak Instansi terkait sebagai kebijakan.
c.       Melindungi profesi dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi, menjaga standar, proses dan mutu profesi yang tinggi, wadah untuk menaungi musisi dan penyanyi di Jawa Barat supaya diakui keberadaannya.
d.      Meningkatkan harkat dan martabat musisi sebagai pelaku seni dan entertainer.
e.      Diakui eksistensinya sebagai suatu profesi.
f.        Meningkatakan kualitas dan kuantitas.
g.      Mempererat silaturahmi
a.      Salah satu bagian  penunjang kepariwisataaan
b.      f.pngAsosiasi akan mewadahi musisi, penyanyi, musisi tradisional, dan pelaku seni musik lainnya
Misi :                                            
a.      Meningkatkan skills, pengetahuan dan profesionalitas seorang musisi, menaikkan citra seorang musisi
b.      Menjembatani musisi individual/ solo. Grup dengan penyelenggara, baik perorangan, kelompok, usaha, hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya
c.       Memberikan bantuan hukum, bagi yang memerlukannya
d.      Pembinaan kemampuan bermusik, entertainer, dsb
e.      Pembinaan motivator bagi musisi yang ingin mengembangkan bisnis musik
f.        Memimiki kode etik profesi musisi
g.      Membentuk persaingan sehat

 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

.comment-content a {display: none;}